Brebes - Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, sedang mendalami keterlibatan Mulyani, istri Joko Pranyoto, 50, anggota TNI yang terbunuh saat duel maut berlatar belakang cinta segitiga di jalur rel lintasan kereta api Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Selasa 22 September lalu.
Pelaku, Teguh Purnomo, 40, warga Desa Panggangsari, Kecamatan Losari Barat, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang merupakan pasangan selingkuh Mulyani, saat ini tengah diancam Pasal 388 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
“Namun tidak menutup kemungkinan jika dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan ibu Mulyani dan ada skenario perencanaan pembunuhan, maka akan dikenakan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara,” kata Kapolres Brebes, AKBP Harryo Sugihartono
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, pembunuhan tersebut sudah mendapatkan izin dari istri korban. Bahkan setelah duel berlangsung yang berakibat tewasnya Joko Pranyoto dengan cara ditabrakkan ke kereta api, Teguh kemudian menghubungi Mulyani melalui telepon selular miliknya.
“Tersangka memberi tahu kepada ibu Mulyani kalau suaminya telah meninggal dunia. Selanjutnya mereka mengatur skenario apabila ditanya oleh polisi maka dijawab bahwa saat kejadian tersangka sedang berada di rumah korban bersama istri korban dan tidak ada di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar