Program Penertiban Kartu SIM diharapkan akan Mengurangi maraknya Penipuan Berkedok Undiuan Berhadiah Via Komunikasi
Program terbaru dari pemerintah yang akan diimplementasikan dalam
waktu dekat. Lebih tepatnya Dalam dua bulan mendatang, tepatnya 15
Desember 2015, pemerintah akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM
baru yang dibeli oleh masyarakat untuk telepon seluler. Pemerintah
meminta
Semua pembeli kartu SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan
kartu identitasnya kepada penjual.
hal ini dikatakan oleh Kepala
Pusat Informasi dan HUmas kemenkominfo Ismail Cawidu alam Pesan Singkat
mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
bersama operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
sudah sepakat memulai penertiban mengai Kartu Sim ini pada tanggal 15 Desember 2015 nanti. Pesan Singkat Tersebut sisampaikan kemenkomonfo pada Senin (12/10).
Petugas
operator disini yang dimaksud adalah petugas yang berada dalam konter
atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator
telekomunikasi. Oleh Karenanya Pembelian Kartu SIM saat itu sudah tidak bisa sembarangan lagi
Dalam kartu SIM
yang dibeli tersebut, pembeli kartu SIM mesti menunjukkan identitasnya
yang resmi, misalnya kartu identitasnya tersebyt adalah kartu tanda
penduduk atau KTP, kemudian surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau
kartu keluarga.
Dalam Pesan Tersebut
dilanjutkan bahwa Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya
dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas sehingga
semua nomor (yang dibeli) bisa ditelusuri dan Dilacak. Saat ini, semua
operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing.
Dan dari Registrasi yang dilakukan oleh
Pembeli harus menggunakan nomor identitas resmi milik penjual dan data
identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai. Jika
sampai dilakukan di Luar maka Tidak akan mendapatkan pelayanan
Telekomunikasi sebagai mana mestinya.
Seperti yang sudah kita ketahui, untk registrasi kartu SIM
prabayar dilakukan oleh pembeli sendiri dengan cara mengirim pesan ke
4444. Namun, setelah dikaji ulang cara tersebut dinilai terlalu longgar
sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal
lahir. Atau bahkan sengaja memasukkan Nama dan Identitas yang tidak
benar lainnya.
Kelonggaran tersebut
dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang
mengganggu) dan juga maraknya Pnipuan yan berkedok SMS undian berhadiah.
Dan juga banyak penipuan lainnya. Dengan Penertiban darui Pemerintah
Ini diharapkan hal – hal semacam ini dapat dikurangi atau bahkan
dihilangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar