Selasa, 13 Oktober 2015

Bulan Desember Nanti, Beli Kartu SIM Harus Tunjukkan KTP Lho

Program Penertiban Kartu SIM diharapkan akan Mengurangi maraknya Penipuan Berkedok Undiuan Berhadiah Via Komunikasi

Program terbaru dari pemerintah yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Lebih tepatnya Dalam dua bulan mendatang, tepatnya 15 Desember 2015, pemerintah akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM baru yang dibeli oleh masyarakat untuk telepon seluler. Pemerintah meminta
Semua pembeli kartu SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.
hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Informasi dan HUmas kemenkominfo Ismail Cawidu alam Pesan Singkat mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat memulai penertiban mengai Kartu Sim ini pada tanggal 15 Desember 2015 nanti. Pesan Singkat Tersebut sisampaikan kemenkomonfo pada Senin (12/10).
Petugas operator disini yang dimaksud adalah petugas yang berada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator telekomunikasi. Oleh Karenanya Pembelian Kartu SIM saat itu sudah tidak bisa sembarangan lagi
Dalam kartu SIM yang dibeli tersebut, pembeli kartu SIM mesti menunjukkan identitasnya yang resmi, misalnya kartu identitasnya tersebyt adalah kartu tanda penduduk atau KTP, kemudian surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga.
Dalam Pesan Tersebut dilanjutkan bahwa Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas sehingga semua nomor (yang dibeli) bisa ditelusuri dan Dilacak. Saat ini, semua operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing.
Dan dari Registrasi yang dilakukan oleh Pembeli harus menggunakan nomor identitas resmi milik penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai. Jika sampai dilakukan di Luar maka Tidak akan mendapatkan pelayanan Telekomunikasi sebagai mana mestinya.
Seperti yang sudah kita ketahui, untk registrasi kartu SIM prabayar dilakukan oleh pembeli sendiri dengan cara mengirim pesan ke 4444. Namun, setelah dikaji ulang cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir. Atau bahkan sengaja memasukkan Nama dan Identitas yang tidak benar lainnya.
Kelonggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu) dan juga maraknya Pnipuan yan berkedok SMS undian berhadiah. Dan juga banyak penipuan lainnya. Dengan Penertiban darui Pemerintah Ini diharapkan hal – hal semacam ini dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini