Ternate - Dukungan untuk membebaskan Adlun Fiqri Pramadhani, mahasiswa Universitas Khairun, dari penjara di Mapolres Ternate, mengalir di situs petisi online Change.org. Hingga berita ini dibuat, dukungan sudah menyentuh 1.000 orang.
"Polisinya udah hilang urat malunya, jangan2 kita yg nulis di sini nanti ditangkap,"
kata pendukung petisi, Teguh Khair, menanggapi petisi ini, Sabtu (3/10/2015).
Petisi yang dibuat Munaldi Kilkoda itu berisi permohonan agar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membebaskan Adlun. Petisi ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Maluku Utara, dan Kapolres Maluku Utara. Tema petisi adalah "Kapolri: Bebaskan Adlun Fiqri Rahmadhani & Ungkap Praktek Suap Polantas Ternate".
Petisi tentang Adlun Fiqri memuat empat permintaan, yakni pertama, "mendesak Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolda Malut dan Kapolres Ternate agar segera membebaskan Adlun Fiqri Rahmadhani," tulis Munadi Kilkoda dalam petisi.
Kedua, mendesak penyidik Polres Ternate untuk mengusut tuntas dugaan suap ke oknum Polantas sebagaimana terdapat dalam video yang dibuat saudara Adlun Fiqri Rahmadhani
Ketiga, mendesak Kapolri untuk memb ina anggotanya yang terlibat dalam kasus suap. Dan keempat, mengutuk semua tindakan oknum kepolisian yang mengkriminalisasi masyarakat yang menyebarkan informasi untuk mendukung reformasi institusi kepolisian.
Mahasiswa Universitas Khairun, Ternate ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik kepolisian karena pada Sabtu (26/9) dia mengupload sebuah video di youtube berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate”. Adlun dijerat pasal 27 ayat 3 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adlun Fiqri adalah aktivis AMAN dan Literasi Jalanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate karena mengunggah video di YouTube berjudul "Kelakuan Polisi Menerima Suap".
Adlun ditangkap Polisi pada 28 September dan langsung menjadi tahanan Polres Ternate. Di Polres, dia dipaksa beberapa anggota Polantas untuk menghapus video tersebut. Saat ini video tersebut tidak bisa lagi diakses.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tuduhan mencemarkan nama baik salah satu oknum Polantas dan institusi kepolisian.
Kejadian tersebut bermula dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan beberapa oknum Polantas Ternate di depan RS Dharma Ibu Ternate, 26 September. Motor Adlun ditilang karena tidak dilengkapi dengan kaca spion. Selain Adlun, ada juga beberapa pengendara motor yang ditilang.
Ketika Adlun menanyakan pelanggarannya ke salah satu oknum Polantas, yang bersangkutan menjawab, berdasarkan UU (tidak dijelaskan UU Nomor berapa) denda yang harus dibayar sebesar Rp250 ribu. Beberapa pengendara motor yang ditilang juga diminta untuk membayar pelanggaran yang dilakukan mereka.
Oknum Polantas tersebut mengatakan jika mereka (pengendara) mengikuti sidang maka mereka harus bayar sebesar Rp1 juta. Sementara kalau bayar di tempat tilang jumlahnya hanya Rp150 ribu. Praktek yang ganjil yang melanggar UU Lalu Lintas tersebut kemudian direkam Adlun dalam bentuk video lalu disebarluaskan keYouTube dan Facebook.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar