Jayapura ,Pihak PT Trigana Air akan memberikan santuan sebesar
Rp 1,25 miliar kepada setiap penumpang yang menjadi korban jatuhnya
pesawat Trigana Air jenis ATR 42 bernomor penerbangan IL-267 di kampung
Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Direktur Operasional
Trigana Air
Service, Benny Sumaryanto mengatakan, uang sebesar Rp
1.250.000.000 ini merupakan santunan dari PT Trigana Air. Hal itu sesuai
dengan Permenhub No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut
Angkutan Udara.
Santunan ini, lanjut Beny, belum termasuk asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp 100 juta per orang korban.
Pemberian
uang santunan ini akan dilakukan Trigana Air paling lambat 3-4 minggu
ke depan. Menurut Benny, uang santunan akan diserahkan kepada ahli waris
yang sah dari korban pesawat jatuh tersebut.
"Dari kami, PT
Trigana Air memberikan santunan Rp 1,25 Miliar, sedangkan Jasa Raharaja
Rp 100 juta untuk setiap korban. Jadi totalnya Rp 1,35 miliar tiap
korban," jelas Benny saat ditemui di Posko DVI Polda Papua, Kamis
(20/8/2015).
"Santuan diberikan kepada semua penumpang yang
berada di dalam pesawat Trigana Air termasuk crew, semua data akan
dicover pihak Trigana Air sebagai bukti kami bertanggung jawab,"
sambungnya menegaskan.
Selain memberikan santunan, lanjut Benny,
PT Trigana Air juga menyiapkan pesawat bagi seluruh keluarga korban
apabila ingin berangkat ke Jayapura untuk menunggu proses identifikasi.
"Kami
siapkan, termasuk keluarga yang ada di Oksibil, kami akan siapkan
pesawat, atau mengunakan pesawat lain untuk ke Jayapura," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar