Selasa, 11 Agustus 2015

Bila Sehat, O.C. Kaligis Siap Diadili

OC Kaligis menjadi tersangka penyuapan hakim PTUN Medan. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)Tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, O.C. Kaligis berkeras tak mau menandatangani berkas penyidikan. Namun, dia mengaku siap menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya.

"Dia bilang tidak mau tandatangan dan menolak apa yang dilakukan penyidik. Tapi dia dengan tegas menyatakan kalau siap menghadapi pengadilan. Jadi silahkan saja (diadili)

Walau demikian, Kaligis sangat berharap penyakitnya dapat diobati lebih dulu. Menurut pengacaranya, saat ini Kaligis dalam kondisi tidak sehat. Tensi Kaligis sempat melonjak saat ditahan. Johnson mengatakan, Kaligis ingin kondisinya distabilkan lebih dulu oleh dokter pribadinya di RSPAD Gatot Subroto.

"Dia mengatakan masih dalam kondisi sangat tidak sehat, karena itu dia tetap minta agar sesuai dengan keinginannya, yang sampai sekarang belum dipenuhi KPK, untuk diperiksa oleh dokter RSPAD. Tadi dokter sudah menunjukkan di mana titik penyakitnya," tutur Johnson.

Perlu diketahui, berkas perkara O.C. Kaligis sudah lengkap dan KPK akan segera melimpahkan ke pengadilan. Seperti biasanya, KPK punya waktu 14 hari kerja untuk pelimpahan berkas tersebut.

Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya. Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi hakim dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.

Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK kemudian menangkap  Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.

O.C. Kaligis telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

O.C. Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini