
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyebut program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini ibarat orang menikah tanpa ijab qabul yang tepat. Hal ini membuat ulama menganggap status BPJS belum syariah.
Layaknya pernikahan, dengan mengubah ikrar akad, BPJS Kesehatan sebetulnya bisa langsung beroperasi sesuai syariah.
Ketua MES Muhammad Syakir Sula mengatakan masyarakat muslim membutuhkan model jaminan kesehatan yang sesuai prinsip syariah. Hal itu bisa diakomodasi BPJS Kesehatan dengan mengubah ikrar akad dalam melaksanakan layanannya.
"Sebetulnya sistem BPJS itu hampir sama dengan sistem asuransi syariah," kata Syakir.
Selama ini, MES menilai ikrar akad BPJS Kesehatan yang dilakukan di depan tidak sesuai dengan syariah.
"Kaya orang nikah tapi ijab qabul-nya nggak tepat. Nah karena salah kalimatnya itu terjadi gharar," katanya.
Melihat kondisi ini, MES mengusulkan agar pemerintah mengubah ikrar akad BPJS Kesehatan yang dilakukan saat masyarakat akan menjadi peserta asuransi.
"Begitu itu diubah, misal dengan nambah kalimat, itu sudah jadi syariah," pungkas Syakir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar