Telah memutuskan sebanyak 4 daerah ditunda Pilkadanya ke tahun 2017
lantaran hingga masa perpanjangan pendaftaran, pasangan calon terdaftar
tetap satu pasangan. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut
parpol tak memanfaatkan masa pendaftaran itu untuk mengusung calonnya.
"Parpol
tidak memanfaatkan waktu dan ruang yang disediakan KPUD dalam proses
pendaftaran," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Riizkiyansyah usai
jumpa
pers bersama komisioner lain di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus,
Selasa (11/8/2015).
Ferry menyebut, dalam masa perpanjangan
pendaftaran, sebanyak 4 daerah yang akhirnya diputuskan ditunda
Pilkadanya ke 2017 itu, parpol punya kesempatan yang sama untuk
mendaftar. Artinya syarat kursi yang harus dipenuhi, bisa disiapkan oleh
parpol atau gabungan parpol.
"Bahwa proses rekrutmen dan
penjaringan itu kan menjadi ranah partai politik. KPU sangat tidak
terlibat proses itu, hanya mendukung saja," ujar mantan Ketua KPU Jawa
Barat itu.
Tak hanya itu, sosialisasi pun sebetulnya sudah
dilakukan oleh KPU. Bahkan KPU RI melakukan supervisi dengan terjun
langsung ke beberapa daerah yang pasangan calonnya tunggal. Ternyata
dari 7 daerah yang pasangan calonnya tunggal, masih ada 4 daerah yang
tidak bisa memenuhi minimal dua pasangan calon.
Sementara pada
sisi yang lain, memang ada masalah dalam hal regulasi. Yaitu UU Pilkada
yang disahkan DPR bersama pemerintah tidak mengantisipasi jika hanya ada
satu pasangan calon dalam Pilkada 2015. Akibatnya, klausul yang dibuat
menunda ke Pilkada selanjutnya ke tahun 2017.
"Memang ada
beberapa orang (calon) yang datang ke masing-masing kantor KPU di 4
kabupaten kota ini, tapi tidak masuk dalam klasifikasi proses
pendaftaran karena yang bersangkutan datang tanpa membawa berkas yang
bisa dinyatakan cukup syarat mendaftar," kata ketua KPU Husni Kamil
Manik dalam kesempatan yang sama.
"Jadi kalau datangnya hanya
berbekal ingatan saja, dia datang daftar tidak membawa dokumen, ketika
ditanya niatnya apa, mendaftar. Ditanya dokumen tidak ada, maka tidak
masuk klasifikasi mendaftar," imbuh mantan komisioner KPU Sumbar itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar