Kemunculan pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon di jumpa pers
kampanye capres Amerika Serikat, Donald Trump dikritik oleh anggota
dewan sendiri. Mereka dianggap melanggar kode etik DPR.
"Dalam
Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai kode etik
disebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk
menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibiltas DPR," kata anggota
Komisi II DPR, Diah Pitaloka saat jumpa pers di Warung Bakoel Koffie,
Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015).
dalam
Pasal 1 sampai 6 Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR
RI, anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara, daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
"Bahkan
dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan
pribadi, keluarga, sanak famili dan golongan. Apalagi dalam hal ini
Setya Novanto dan Fadli Zon bukan hanya sebagai anggota DPR RI, tapi
menjabat sebagai pimpinan DPR RI," ujar politikus PDIP ini.
Meski
Fadli telah membantah kehadirannya di kampanye Donald Trump itu bukan
untuk memberi dukungan, Diah tetap menilai alasan itu tidak bisa
diterima. Selain Diah, sejumlah anggota DPR dari F-PDIP juga mengecam
sikap Novanto dan Fadli.
"Mereka harus bijaksana dalam setiap
tindakan dan langkah mereka berdua sebagai pimpinan DPR RI. Di depan
masyarakat dunia, mereka adalah representasi dari seluruh rakyat
Indonesia," ucapnya.
"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius
dilakukan oleh dua pimpinan DPR RI. Selain melanggar kode etik yang
mereka tandatangani sendiri dalam Peraturan DPR RI Tahun 2015, tindakan
yang dilakukan oleh dua pucuk pimpinan lembaga parlemen tersebut telah
melanggar politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif," tambah Diah.
Sebelumnya
diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah mulai mengusut
motif di balik kemunculan delegasi DPR tersebut di jumpa pers Trump
meski belum ada aduan. Novanto dan Fadli pun akan dipanggil untuk
diminta keterangan.
"Kehadiran Novanto dan sebagian anggota DPR
di kampanye Trump, sepanjang itu dalam acara protokoler tidak masalah.
Kalau tidak masuk di acara protokoler, tentu bermasalah," kata Wakil
Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Sabtu (5/9/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar