
Surabaya - Proses penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan petani Salim Kancil terbilang cepat. Empat hari setelah kejadian, Polda Jawa Timur sudah menyerahkan berkas penganiayaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
"Dalam waktu tiga hari, kami bisa melimpahkan berkasnya. Ini tidak akan dilakukan bila tidak ada kerja ekstra," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Timur Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (30/9/2015).
Tersangka pembunuhan terhadap Salim Kancil yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Lumajang yaitu, TS, 58; HM, 31; EP, 35; GT, 65; TM, 60; ES, 24; NG, 54; dan RH, 25.
"Mereka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Argo Yuwono.
Sementara berkas penganiayaan terhadap Tosan telah 95 persen diselesaikan penyidik. Saat ini penyidik tinggal menunggu keterangan dari korban Tosan saja.
"Setelah kami dapat keterangan dari Tosan langsung dilimpahkannke penuntut umum," terang Argo.
Pelaku penganiayaan Tosan yang diamankan yaitu MS, 33; SL, 50; SY, 58; SM, 58; ED, 23; dan DH, 35. Sementara itu untuk pengeroyokan dan pembunuhan penyidik sampai saat ini masih proses pelengkapan. Tersangka pengeroyokan dan pembunuhan yaitu FW, 28; HD, 32; SK, 55; MD, 65; WD, 34; dan BR, 45.
"Keenam tersangka ini aktor utamanya adalah MD. Dia yang mengajak tersangka lainnya dari sebelumnya mengeroyok Tosan terus selanjutnya kepada korban Salim Kancil," jelas Argo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar