Jakarta - MK mengizinkan pasangan calon tunggal berlaga dalam Pilkada dengan pemilihan model 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'. Ketua umum Partai Golkar versi Ancol Agung Laksono, menilai putusan itu bisa sebabkan calon memborong parpol di Pilkada selanjutnya.
"Putusan MK itu maksudnya baik agar tidak ada satupun hak-hak warga negara yang terenggut, baik hak dipilih atau memilih. Tapi kalau tidak dibarengi pengaturan lain yang komprehensif, lalu orang memilih seperti itu. Apakah boleh calon memborong parpol 100 persen?" kata Agung Laksono Rabu (30/9/2015).
Agung mengatakan, jika putusan MK tidak dibatasi atau diatur lebih rinci, maka akan ada kecenderungan pasangan calon menutup kemungkinan orang lain bisa menjadi calon. Caranya, ya tadi dengan memborong dukungan parpol.
Belum lagi kata Agung, praktek mahar politik dari calon membuat parpol bisa dengan mudah memberikan rekomendasi pencalonan. "Jangan sampai dimanfaatkan, itu keliru. Makanya dicegah dengan aturan lain yang bisa hilangkan terjadinya calon tunggal," ujarnya.
Aturan dimaksud kata Agung bisa dalam bentuk revisi UU Pilkada yang membatasi dukungan parpol bagi calon, atau diatur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada.
"Jangan sampai Pilkada 2017 ada pilihan (parpol lebih cenderung) calon tunggal. Kita kan bukan itu tujuannya. Saya sendiri melihat ini terburu-buru. Saya khawatir tahun 2017 bisa puluhan calon tunggal yang sekarang hanya tiga. Jadi harus dibatasi," terang Agung.
"Meskipun demikian, namanya putusan MK bersifat inkrah. Tapi seyogyanya diikuti aturan lain yang bisa cegah terjadinya calon tunggal dan mencegah borong parpol. Termasuk menghilangkan kebiasaan mahar politik," imbuh mantan ketua DPR itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar