
Sayangnya sampai saat ini banyak dari masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas ini, atau bahkan lupa
menggunakannya. Hal ini mungkin minimnya informasi seputar cara apa dan bagaimana kegunaan dari kartu AKDP tersebut.
"Persoalannya, sosialisasi hal ini belum gencar dilakukan sehingga publik banyak yang belum paham dan mengerti," ujar Edo Rusyanto, Ketua Badan Pengawas Road Safety Association (RSA)
Padahal bila mau mengurus, caranya tidak terlalu susah. Tapi yang terpenting adalah mengetahui kondisi seperti apa yang membuat klaim bisa dilakukan sehingga dana santunan bisa cair.
Beberapa di antaranya adalah, kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan. Hal bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti, tabrakan, selip atau tergelincir dan tabrak lari (hit and run) yang mengakibatkan luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Tak kalah penting untuk diingat adalah klaim asuransi AKDP hanya berlaku bagi pengendara dan memiliki SIM (A, B, dan C), bukan untuk penumpang atau boncengan. Selain itu kondisi SIM juga wajib aktif karena masa berlaku asuransi sama dengan SIM, lima tahun .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar