Yogyakarta – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama
yang menjadi korban kecelakaan di DIY, tahun ini PT Jasa Raharja DIY
akan menambah kerjasama dengan rumah sakit di wilayah DIY.
"Tahun
kemarin kami melakukan intensifikasi pelayanan terpadu bekerjasama
dengan RSUP Dr Sardjito, Polda DIY dan BPJS DIY. Tahun ini kami akan
mengembangkan kerjasama dengan rumah sakit yang
ada di kabupaten/kota
minimal ada 20 rumah sakit," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY I
Ketut Suardika pada wartawan baru-baru ini.
Akhir tahun 2015
ketika operasi lilin di Kulon Progo, PT Jasa Raharja sudah melakukan
kerjasama dan melakukan penandatanganan MoU dengan 10 rumah sakit di
Kulon Progo. Dengan semakin banyaknya rumah sakit yang bekerjasama
dengan PT Jasa Raharja, maka pemberian santunan kepada korban kecelakaan
semakin meningkat.
Di samping itu korban kecelakaan segera
mendapat penanganan dan tidak ditelantarkan sehingga korban kecelakaan
tidak sampai fatal atau meninggal dunia. Suardika menjelaskan dalam
pelayanan terpadu, pihak PT Jasa Raharja menerbitkan garansi letter
yakni apabila ada korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit (red.
luka-luka), biaya perawatan akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja plafon
maksimal Rp 10 juta, sedangkan korban kecelakaan yang meninggal
plafonnya Rp 25 juta. Hal ini sesuai dengan SK Menteri Keuangan tahun
2008, jelas Suardika. Namun jika biaya perawatan di rumah sakit lebih
dari Rp 10 juta, kekurangannya akan ditanggung oleh
BPJS/Jamkesta/Jamkesda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar