Jakarta - UU Anti Terorisme yang ada dirasa kurang memberi
keleluasaan bagi Kepolisian menangani aksi terorisem. Hal ini membuat
pencegahan atas aksi teror oleh Kepolisian dinilai masih kurang.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menganggap peran Kepolisian dalam
melakukan pencegahan terhadap aksi teror, belum bisa maksimal dengan UU
Anti Terorisme yang ada.
Menurutnya, pemerintah harus merevisi UU Anti Terorisme yang ada,
sehingga berbagai aksi teror yang mungkin
direncakan dilakukann di
Indonesia dapat dicegah sedini mungkin.
"Mudah-mudahan pemerintah bisa merevisi UU Anti Terorisme yang ada," kata Badrodin, Sabtu (16/1).
Ia menerangkan dengan UU Anti Terorisme yang ada, Kepolisian belum
bisa melakukan penindakan-penindakan terhadap aksi-aksi pelaku teror,
seperti pelatihan ataupun pengiriman dana.
Terlebih, banyaknya anggota kelompok radikal yang ada di Indonesia,
diperkirakan senantiasa berkomunikasi satu sama lain meski berasal dari
kelompok berbeda.
Badrodin menjelaskan dari orang-orang yang ditangkap di berbagai
daerah di Indonesia terkait aksi teror di Thamrin, terdapat orang yang
telah mendapat kiriman uang dari Bahrun Naim.
Ia mengungkapkan dana yang ditransfer dari Bahrun Naim tersebut,
telah dilakukan secara bertahap dan memiliki total yang cukup besar
yaitu Rp 40-70 juta.
Meski begitu, Kapolri masih enggan memberikan nama jelas dari orang
yang ditangkap, dan terbukti telah menerima kiriman uang dari Bahrun
Naim tersebut.
Badrodin hanya menyebut orang itu merupakan satu dari sejumlah orang
yang ditangkap di daerah Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar