Kamis, 25 Juni 2015

Mensesneg: Presiden Tak Berniat Revisi UU KPK, Prioritaskan KUHAP dan KUHP

Purbalingga.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak berniat untuk merevisi UU KPK. Jokowi lebih ingin untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pratikno mengatakan, Menteri Hukum dan HAM telah mengirimkan surat kepada DPR untuk tidak merevisi UU KPK. Namun dirinya belum mengetahui langsung isi surat tersebut.

"Jadi saya mendengar Menkum HAM itu telah mengirimkan surat kepada DPR, tapi saya belum lihat, jadi nanti dicek saja," ujar Pratikno saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).


Pratikno juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin agar UU KPK direvisi. Menurutnya yang lebih mendesak untuk direvis adalah KUHP dan KUHAP.


"Jadi Presiden tidak ada niatan untuk merevisi undang-undang KPK. Dan presiden menghendaki kita fokus untuk merevisi undang-undang tentang KUHP dan KUHAP, yang memang itu sudah menjadi agenda sangat-sangat lama yang harus diprioritaskan. Hanya sayangnya sekarang inikan sudah masuk ke dalam prolegnas sebagaimana disampaikan oleh DPR," jelas Pratikno.

"Jadi oleh karena itu bapak Presiden meminta kepada menteri hukum dan HAM untuk membicarakan di DPR. Nah yang makanya kaitan dengan itu, surat yang disampaikan oleh pak Menteri Hukum dan HAM barangkali juga tadi terkait dengan itu. Tapi kami ingin tegaskan posisi bapak Presiden sebagaimana yang kami tadi saya kemukakan yah," tambah Pratikno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini