Purbalingga.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo
tidak berniat untuk merevisi UU KPK. Jokowi lebih ingin untuk merevisi
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP).
Pratikno mengatakan, Menteri Hukum dan HAM
telah mengirimkan surat kepada DPR untuk tidak merevisi UU KPK. Namun
dirinya belum mengetahui langsung isi surat tersebut.
"Jadi saya
mendengar Menkum HAM itu telah mengirimkan surat kepada DPR, tapi saya
belum lihat, jadi nanti dicek saja," ujar Pratikno saat ditemui wartawan
di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Pratikno
juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin agar UU KPK direvisi.
Menurutnya yang lebih mendesak untuk direvis adalah KUHP dan KUHAP.
"Jadi
Presiden tidak ada niatan untuk merevisi undang-undang KPK. Dan
presiden menghendaki kita fokus untuk merevisi undang-undang tentang
KUHP dan KUHAP, yang memang itu sudah menjadi agenda sangat-sangat lama
yang harus diprioritaskan. Hanya sayangnya sekarang inikan sudah masuk
ke dalam prolegnas sebagaimana disampaikan oleh DPR," jelas Pratikno.
"Jadi
oleh karena itu bapak Presiden meminta kepada menteri hukum dan HAM
untuk membicarakan di DPR. Nah yang makanya kaitan dengan itu, surat
yang disampaikan oleh pak Menteri Hukum dan HAM barangkali juga tadi
terkait dengan itu. Tapi kami ingin tegaskan posisi bapak Presiden
sebagaimana yang kami tadi saya kemukakan yah," tambah Pratikno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar