Purbalingga.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan revisi UU Nomor 30/2002
KPK butuh waktu lama. Revisi UU KPK sudah disetujui paripurna DPR
(23/6) menjadi prolegnas prioritas tahun 2015.
"Proses
pembentukan UU harus pergi ke daerah, dengar rapat apa, masuk panggil
pakar, ini Belanda masih jauh ceritanya. Jadi dengar nanti kalo Badan
Kelengkapan sudah selesai diajukan di rapat
paripurna, kalau disahkan
rapat paripurna, baru menjadi hak inisiatif DPR," kata Yasonna di
kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/6/2015).
Menurut
dia, revisi UU KPK belum sama sekali bisa dibahas karena draf revisi
belum disiapkan. Yasonna menyebut DPR yang harus menyiapkan draf karena
inisiatif revisi berasal dari Senayan.
"Barangnya enggak ada.
Jadi itu kan masih daftar keinginan, prolegnas itu belum ada barangnya,
itu daftar keinginan DPR, mengajukan inisiatif mengajukan revisi. Naskah
akademiknya juga belum ada, apalagi pasal-pasalnya," sambungnya.
Namun
saat ditanya soal mekanisme penarikan revisi UU KPK, Yasonna tidak
menjawab lugas. "Makanya harus baca buku sebelum Anda tanya-tanya. Jadi
nanti setelah prolegnas, DPR akan membentuk badan kelengkapan DPR yang
akan membahas, apakah baleg apa Komisi III, mereka yang membuat
drafnya," tuturnya.
Siang tadi, Wakil Ketua Komisi III DPR
Desmond Mahesa menyebutkan mekanisme penarikan revisi UU KPK. Sebab
paripurna masuknya revisi UU KPK sebagai prolegnas prioritas.
"Pemerintah
harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru
dipertimbangkan mencabut dari prolegnas," kata Desmond di Gedung DPR,
Senayan.
Yasonna saat ditanya ulang soal ketok palu paripurna DPR
soal prioritas prolegnas 2015, menuding Ketua Baleg Sareh Wiyono salah
menafsirkan siapa pengusul revisi UU KPK.
"Itu Prolegnas, mana
inisiatif pemerintah? Kau lihat saja prolegnasnya. Itu dia (Sareh)
enggak tahu, berarti salah," tutur Yasonna.
Persetujuan revisi UU
KPK dalam prolegnas prioritas diambil dalam paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Selasa (23/6). Ketua Baleg Sareh
Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi
prioritas.
"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," kata Sareh.
Sareh
membeberkan sejumlah alasan terkait urgensi revisi UU KPK sebagaimana
yang disampaikan pemerintah dalam rapat Baleg 16 Juni 2016 yakni terkait
kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan
dengan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengas, pengaturan terkait
dengan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan termasuk penguatan
terhadap pengaturan kolektif kolegial.
"Karena pemerintah akan
memasukkan RUU perubahan UU Nomor 30/2002 dalam Prolegnas Prioritas
2015, akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut, dan meminta
kepada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut," kata
Sareh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar