Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu mengkritik prosedur
penangkapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. Berdasarkan cerita Kivlan,
dia ditangkap tanpa surat perintah penangkapan."Pak Kivlan saja
yang enggak ada surat perintah penangkapan. Hanya disampaikan surat
tugas dari penyidik dan surat penggeledahan," kata Krist di Markas
Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).
Keterangan
itu didapat Krist saat bertemu Kivlan saat salat Jumat di Masjid Agung
Mako Brimob. Pada saat penangkapan Kivlan, kata Krist, dijemput oleh
penyidik Polda Metro Jaya dan dari militer.
"Pak Kivlan Zein
memang tadi pagi dijemput penyidik polda didampingi oleh pasi intel dari
Pangdam Jaya. Karena beliau adalah pensiunan mayor jenderal sehingga
harus bersinergi dengan pihak Kodam Jaya baik itu seksi Intel maupun
polisi militer," jelas dia.
Barang-barang Kivlan, kata Krist, juga diambil oleh polisi. "Yang diambil handphone dan laptop," jawabnya.
Krist
menyayangkan penangkapan kepada sepuluh tersangka itu dengan tuduhan
makar. Padahal kata dia, Kivlan adalah seorang jenderal dengan jiwa
nasionalis di dadanya.
"Kami merasa diperlakukan seperti teroris, karena Pak Kivlan katakan bahwa yang datang ke rumahnya puluhan orang," katanya.
"Beliau
ini mayor jenderal, jadi di dadanya merah putih. Bahkan sandera di
Filipina dibebaskan oleh dia. Tidak diragukan lagi merah putihnya," detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar